Senin 02 Apr 2012 19:30 WIB

Langkah Yusril Uji Materi Pasal 7 Ayat 6a Didukung PDIP

Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka, mendukung tindakan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril I Mahendra, mengajukan gugatan atau uji materi Pasal 7 ayat 6(a) UU APBNP 2012 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mendukung pak Yusril dalam mengajukan gugatan tersebut ke MK. Dukungan ini bukan karena kami (PDIP) oposisi," kata Rieke dalam diskusi soal pengajuan gugatan pasal 7 ayat 6(a) ke MK, di Jakarta, Senin (2/4).

Ia berharap dengan pengajuan itu ke MK dapat mengembalikan marwah APBN yang sesungguhnya. "APBN milik rakyat, bukan milik pemerintah," ujarnya.

Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, juga mendukung tindakan Yusril yang akan mengajukan gugatan pasal tersebut ke MK. Bahkan, dirinya mengharapkan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas) mensosialisasikan tindakan Yusril kepada masyarakat.

Mahendra, mengatakan, secara materiil Pasal 7 ayat 6(a) UU APBNP 2012 bertentangan dengan pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Tetapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2011. Oleh karena itu, secara materiil dan formil pasal tersebut bisa dibatalkan oleh MK," katanya dalam diskusi soal pengajuan gugatan pasal 7 ayat 6(a)ke MK, di Jakarta, Senin.

Norma Pasal 7 ayat 6(a) yang menyebutkan bahwa, dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.

Selain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK. Pendaftaran ini baru dijalankan dalam sidang setelah Presiden Susilo Yudhoyono menandatangani undang-undang tersebut secara resmi.

"UU APBNP 2012 sudah disahkan oleh Presiden dan DPR, meskipun belum dimasukan dalam lembar negara, dan ditanda tangani oleh Presiden. Kalau pun tidak ditanda tangani selama 30 hari maka sudah sah menjadi undang-undang," kata mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril menambahkan, pengajuan uji materi Pasal 7 ayat 6(a) ini dilakukan supaya rakyat tidak diam dalam menghadapi perlawanan undang-undang yang bertentangan tersebut.

"Disini (pengajuan ke MK), saya bertindak sebagai pengacara atas kuasa beberapa orang rakyat pengguna BBM bersubsidi yang hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan pasal 7 ayat 6(a) tersebut. Dengan demikian mereka punya kedudukan hukum (legal standing) untuk ajukan perkara ini ke MK." katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement