Selasa 03 Apr 2012 13:09 WIB

Minimarket 24 Jam Dilarang di Depok

Rep: Bambang Noroyono / Red: Hafidz Muftisany
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mengantisipasi kesenjangan usaha dengan pasar tradisional. Serta untuk mengatasi tindak kriminal berupa perampokan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2011 mulai melakukan sosialisasi jam malam bagi minimarket.

"Semangat Perda tersebut agar jangan ada kesenjangan antara minimarket dan pasar tradisional," ujar Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, saat menyambangi salah satu minimarket di jalan Nusantara Depok. Selasa (4/4) siang kemarin.

Idris melanjutkan, misi Perda tersebut menjadi penting dari sisi persaingan usaha. Pasalnya dengan membiarkan minimarket menerapkan sistem 'non stop' dalam aktivitas dagangnya, itu akan mematikan peran pasar tradisional di masyarakat.

"Jangan sampai pasar (tradisional) ini terpinggirkan, ketika mereka (minimarket-red) buka 24 jam," kata Idris.

Selain itu, aspek keamanan juga menjadi pertimbangan dalam penerapan Perda tersebut. Idris menambahkan, melalui Perda ini, pihaknya menghimbau agar transaksi dagang minimarket dibatasi, dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dan jarak minimarket dan pasar tradisional minimal berjarak 500 meter.

"Dalam sebulan ini masih masa sosialisasi, penerapannya sudah satu April lalu," kata Idris.

Di tempat yang sama kepala toko minimarket, Rismanto menganggap penerapan Perda tersebut nantinya akan berdampak pada penurunan 'omzet'. Sebab selama ini, minimarket ditempatnya bekerja harus mengejar target penjualan. Akan tetapi belajar dari pengalaman minimarket yang dikepalainya, itu memang dapat meminimalisir tindak kriminal.

"Kami memang pernah dirampok sekali, malam hari," cerita Rismanto.

Walau dirinya menganggap positif keluarnya Perda tersebut, namun keputusan untuk menjalankannya dirinya masih harus menunggu atasan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement