Rabu 04 Apr 2012 13:08 WIB

John Kei Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: Antara
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tersangka kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), John Kei, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya pekan ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, proses pemeriksaan atas John Kei masih terus dilakukan. Menurut Rikwanto, kondisi kesehatan John Kei saat ini telah membaik sehingga penyidik dapat kembali melakukan pemeriksaan atas dirinya.

Selain John Kei, Rikwanto menuturkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan atas dua tersangka lain yang terlibat tindak pembunuhan bos SSI atas nama Yoseph Hungan dan Mukhlis. Penyidik, ujar Rikwanto, melakukan pemeriksaan atas keduanya guna menyelesaikan proses pemberkasan perkara mereka untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, tutur Rikwanto, penyidik masih terus menyelesaikan proses pemberkasan perkara tiga tersangka kasus pembunuhan Bos SSI tersebut. Sementara untuk lima tersangka lainnya atas nama Candra Kei, Ancola Kei, Tuce Kei, Deni Res dan Kupra, ujar Rikwanto, penyidik telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejati DKI Jakarta.

Terkait motif pembunuhan Bos PT SSI, Rikwanto menjelaskan, sejauh ini, motifnya masih penagihan jatah fee (bayaran) senilai Rp600 juta. Namun demikian, Rikwanto menegaskan, kemungkinan motif lain masih tetap terbuka.

"Oleh karenanya, penyidik masih terus mendalami hal itu dengan cara memeriksa terus sejumlah tersangka termasuk John Kei," ungkap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement