REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Jayapura tidak bermasalah. Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pemilukada tersebut. Dengan demikian, MK menolak permohonan para pemohon yang mengatakan ada sejumlah pelanggaran.
"Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Ketua Hakim MK, Mahfud MD, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (4/4).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura telah melaksanakan putusan pada sidang sebelumnya, yakni 18 Januari 2012. Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura untuk melakukan verifikasi administrasi. Selain itu, juga melakukan verifikasi faktual sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
Menurut Mahfud, termohon telah mengaplikasikan hal-hal tersebut secara benar sesuai aturan yang berlaku. Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa dalil pemohon terkait pelanggaran yang terjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan.
Sebelumnya, pada hasil Pemilukada Jayapura dinilai ada permasalahan. Para pemohonnya terdiri dari Marthen Ohee dan Franklin Orlof Demena, Fredrik Sokoy dan La Achmadi, Eliab Ongge dan Najib Mury, Yohannis Manangsang dan Rehabean Kalem, Zadrak Wamebu dan CHR Kores Tokoro, Franzalbert Joku dan Djijoto, serta Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno, menganggap ada permasalahan dalam jalannya Pemilukada.