REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON-- Amerika Serikat (AS) akan menjatuhkan hukuman mati pada lima tersangka kasus tragedi 9/11, jika terbukti bersalah. Persidangan terhadap lima tersangka rencananya akan digelar di pangkalan angkatan laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba.
"Kelimanya dituduh bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan serangan 11 September 2001, yang menewaskan 2.976 orang," ujar salah seorang perwakilan Dewan Pertahanan AS, seperti dilansir Aljazeera.
AS telah mengumumkan dakwaan terhadap Khaled Sheikh Mohammed, yang dianggap tersangka dalang serangan 9/11, bersama dengan empat orang yang diduga merupakan anggota komplotannya. Lima tersangka akan menghadapi tuduhan terorisme, pembajakan pesawat, konspirasi, pembunuhan yang melanggar hukum perang dan sejumlah tuduhan lainnya. Jika terbukti bersalah kelimanya akan menghadapi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Mohammed, bersama dengan Walid bin Attash dan Mustafa al-Hawsawi dari Arab Saudi, Yaman Ramzi bin al-Shibh, Pakistan dan Ali Abd al-Aziz Ali juga dikenal sebagai Ammar al-Baluchi akan muncul di pengadilan untuk proses dakwaan. Rencananya persidangan atas kelima tersangka akan dilaksanakan satu bulan mendatang. Pemerintah AS telah membentuk komisi militer khusus untuk mengadili para tersangka kasus terorisme di Teluk Guantanamo, Kuba.