REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Aceh kini tengah menyelidiki 17 kasus pelanggaran kampanye pilkada Aceh, dari 37 kasus pidana umum yang terjadi.
Kadiv Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo menuturkan ada 37 kasus pidana umum yang berkaitan dengan kampanye pilkada Aceh. Tetapi menurutnya beberapa kasus telah terselesaikan secara damai. "Ada 15 kasus yang sudah disidik, lima lainnya damai, dan 17 kasus kini masih dalam proses investigasi," ujar Gustav Leo saat dihubungi oleh Republika, Kamis (5/4).
Gustav menuturkan bentuk pidana umum yang terjadi yaitu seperti penganiayaan, perusakan, penembakan, perkelahian, dan intimidasi. Untuk kasus pembakaran sendiri ia mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dikarenakan kriteria pembakaran yang terjadi sangat banyak.
Tetapi Gustav menegaskan personil kepolisian Polda Aceh sudah dikerahkan untuk mengamankan jalannya Pilkada Aceh dari mulai kampanye. Menurutnya kondisi saat ini sudah relatif aman dan tidak ada persoalan yang menonjol di masing-masing daerah.