REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kecemburuan yang timbul pada pengangkatan guru honorer kota Bekasi dinilai wajar. Hal ini dikatakan Plt Bekasi, Rahmat Effendi. "Peraturan tentu ada alasannya. Yang penting bagaimana bisa adil," katanya.
Pengangkatan guru honorer di Bekasi terbagi menjadi ketegori satu dan dua. Kategori satu bisa menjadi PNS tanpa tes. Sedangkan kategori dua harus melalui tes.
Hal lain yang membedakan adalah sumber gaji. Kategori satu, adalah tenaga honorer yang gajinya berasal dari APBN atau APBD. Sedangkan kategori dua gajinya tidak diambil dari APBN atau APBD. Dana ini bisa berasal dari komite sekolah atau BP3. Tenaga honorer juga harus memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005. Peraturan didasarkan pada surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara No 5 tahun 2010.
Adanya pembedaan tak pelak menimbulkan kecemburuan. Saat ini Bekasi memiliki kurang lebih 4.000 tenaga honorer. Sementara, yang masuk kategori satu hanya 190.
Pengkategorian juga disinyalir sarat konflik dan permainan. Menanggapi hal ini, pejabat yang akrab disapa Pepen mengatakan, akan memperketat pengaturan administrasi.
"Kita akan memperketat proses. Bahkan mungkin tahun depan tidak usah ada pembukaan tenaga honorer. Yang ada saja diselesaikan. Peraturan ini dilakukan supaya kita bisa bersikap adil," katanya. N C 11/Rosmha Widiyani