REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi masih terus mengundang kontroversi. Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menolak disahkannya RUU pada Selasa (10/4).
RUU PT yang akan disahkan besok rupanya mengundang keresahan mahasiswa. Pasalnya, mereka menjadi bagian yang terkena dampak langsung dalam peraturan tersebut.
Ketua Senat Mahasiswa KM Undip sekaligus Koordinator Pusat Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Fahmi Syafaat menuturkan, meski dalam pembahasan RUU PT mahasiswa sudah dilibatkan, tetapi masih saja ada beberapa point yang akan merugikan keberlanjutan pendidikan di Indonesia mendatang.
"Ada point penting yang harus dicermati dalam RUU PT yaitu liberalisasi pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar Internasional," ujarnya kepada Republika, Senin (9/4).
Menurut Fahmi, dijelaskan dalam pasal 114 pada ayat pertama tersurat, perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Penjelasannya dijabarkan pada ayat 2 yakni prosesnya dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia dan mengangkat dosen serta tenaga kependidikan dari warga negara Indonesia.
"Jadi, jangan heran jika nanti akan ada Universitas Harvard cabang Indonesia, Universitas Oxford cabang Yogyakarta, dan lain sebagainya. Sementara mahasiswanya adalah pelajar Indonesia. Bisa kita bayangkan nantinya potensi-potensi nasional akan kalah saing dengan potensi luar, sekaligus akan mematikan potensi pasar di Indonesia," tutur Fahmi.