Rabu 11 Apr 2012 09:22 WIB

Nunun Nurbaetie Hadirkan Saksi Meringankan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie rencananya kembali digelar hari ini, Rabu (11/4). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, kubu Nunun akan menghadirkan beberapa saksi meringankan untuk mengungkap kedekatan kliennya dengan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom.

"Mereka hanya mengungkapkan tentang kedekatan ibu Nunun dan Miranda," kata Mulyaharja melalui pesan singkatnya, Rabu (11/4) pagi. Saksi meringankan tersebut adalah Samid Bahrudin, Lini Suparni, dan Ritje Slamet. Mereka adalah mantan supir dan pemilik katering langganan Nunun.

Selain saksi meringankan, persidangan kali ini juga masih akan mendengarkan kesaksian satu saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut ketua tim jaksa M Rum pihaknya akan menghadirkan salah satu mantan calon DGS BI yang pernah bersaing dalam pemilihan tahun 2004 lalu bersama Miranda, yaitu Hartadi A Sarwono.

"Masih ada satu saksi lagi atas nama Hartadi A. Sarwono. Dia minta untuk hadir dalam persidangan hari Rabu (hari ini) karena ada kesibukan," ujar M Rum dalam persidangan pekan lalu.

Pada sidang sebelumnya, Miranda mengaku pernah meminta tolong kepada terdakwa Nunun Nurbaetie terkait pemilihan DGS BI pada 2004. Ia meminta supaya Nunun mengarahkan anggota DPR untuk tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.

Pada perkara ini, Miranda kerap disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus cek pelawat. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai DGS BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement