Kamis 12 Apr 2012 17:44 WIB

Nasir Djamil: Usut Kasus Pidana Terkait Pemilukada Aceh

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Karta Raharja Ucu
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKS asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, meminta aparat penegak hukum menindak perkara pidana yang berkaitan dengan Pemilukada Aceh.

"Itu jelas harus diusut," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (12/4).

Nasir menyatakan, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Aceh menemukan ada 37 kasus pelanggaran proses pemilihan kepala daerah di provinsi paling barat Indonesia tersebut. Kasus-kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan. Sejumlah 37 kasus pelanggaran itu terjadi sepanjang masa kampanye yang berlangsung 22 Maret 2012 hingga 1 April 2012. Dari 37 kasus itu, enam di antaranya berupa kasus pelanggaran pidana, sedangkan 31 kasus lainnya pelanggaran administrasi.

Kasus-kasus pelanggaran administrasi, umumnya berupa pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP), serta iming-iming berupa uang kepada masyarakat oleh tim sukses tertentu. Lhokseumawe dan Aceh Utara, merupakan dua daerah yang paling banyak terdapat laporan pelanggaran pilkada.

Nasir Djamil menjelaskan, ada tiga kasus yang saat ini sedang diproses, dari tujuh kasus yang dilaporkan, empat lainnya dinyatakan kurang ada bukti. Kasus-kasus yang diproses itu di antaranya berupa intimidasi dan kekerasan.

Pihaknya juga menyayangkan adanya dugaan kelalaian pelaksanaan pemilukada disana. "Ada lebih dari 50 persen penduduk Banda Aceh tidak mendapat undangan ke TPS," jelas Nasir Djamil. Sementara, jumlah penduduk Banda Aceh mencapai sekitar 300 ribu jiwa.

Nasir mendesak pihak terkait untuk menyelidiki apakah benar penyelenggara lalai sehingga membiarkan masyarakat Banda Aceh tidak mendapat undangan. Jika benar terjadi, maka hal itu harus diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement