Jumat 13 Apr 2012 13:37 WIB

TPA Bantar Gebang Bukan Milik Bekasi

Rep: Rosmha Widiyani/ Red: Djibril Muhammad
TPU Bantar Gebang
TPU Bantar Gebang

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang bukan merupakan milik Bekasi. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Bekasi, Hasan Abdul Syukur. "Hal ini sering menimbulkan salah persepsi di masyarakat. TPA itu bukan milik pemprov Jawa Barat. Semuanya milik Pemprov DKI Jakarta, tapi lokasinya memang di Bekasi," ujarnya.

Kenyataan ini menjadi bantahan Bekasi menjadi daerah buangan Jakarta, terutama untuk sampah. "Karena lahan itu sudah dibeli pemprov, maka bisa digunakan sesuai keperluan," kata Hasan.

Hal senada dikatakan Kepala Sie Pengolahan Teknik Persampahan, Kiswati. "TPA itu memang milik DKI Jakarta. Kemungkinan sudah beroperasi sejak 1989," katanya. Berbagai infrastruktur di dalamnya juga dimiliki pemprov DKI Jakarta.

Setiap harinya, rata-rata 4500 ton sampah masuk ke TPA tersebut. Kiswati mengatakan pengelolaan dan pengolahan sampah sudah diatur. Hal ini supaya lingkungan tidak terkotori. Namun dalam pelaksanaannya monitoring tersebut tidak berjalan sempurna.

Masyarakat Bekasi memiliki TPA sendiri. Lokasinya terletak di Sumur Batu, seluas 10 hektare. Setiap harinya 400 ton sampah masuk ke TPA. Kiswati mengatakan, tahun ini TPA akan diperluas menjadi 20 hektare.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement