REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf menjelaskan, alasan PKS akhirnya memilih metode penghitungan suara dari "webster" ke kuota murni ditujukan untuk menjaga kebersamaan dengan partai-partai Islam.
"Saat lobi terakhir para pimpinan fraksi, teman-teman dari partai Islam, termasuk partai nasionalis Hanura dan Gerinda meminta agar PKS menjaga kebersamaan dengan memilih metode kuota murni dan setelah dipertimbangkan dengan matang akhirnya kami rapat internal dan memutuskan setuju dengan pilihan teman-teman," ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Muzzammil, PKS ingin semua partai Islam eksis dan turut andil dalam pengambilan kebijakan baik di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jadi tidak ada niat sama sekali dari PKS untuk menegasikan eksistensi teman-teman. Kami ingin kita bersama membangun bangsa ke depan yang lebih baik," ujarnya.
Metode kuota murni ini, kata Muzzammil, memberikan peluang bagi partai-partai kecil mendapatkan kursi di parlemen berdasarkan hasil sisa suara sah di daerah pemilihan pada Pemilu 2014 nanti.
Namun pada saat yang sama PKS mengajukan usulan agar mereka mendukung ide PKS untuk mengakomodasi aspirasi partai kecil non parlemen yang meminta perubahan pasal 209. Pasal ini memberikan pengecualian bagi partai peserta pemilu yang mendapatkan suara signifikan di provinsi atau kabupaten/ kota untuk tetap memperoleh kursi di DPRD.
"Tujuannya menggabungkan argumen pengokohan NKRI dengan tetap menghormati keragaman aspirasi daerah. Selain itu pasal 209 ini relevan dengan metode kuota murni," ujar Muzzammi yang juga anggota Pansus RUU Pemilu ini.
Menurut dia, lobi paripurna pada Rabu (11/4) malam untuk pasal 209 tersebut sudah disetujui substansinya oleh semua fraksi, kecuali Golkar dan PDIP yang sudah meninggalkan forum lobi. "Tapi presentasenya belum bulat antara 3,5 persen-5 persen, sehingga presentase tersebut akan diputuskan pada paripurna Kamis siang," katanya.
Sehingga, ia menambahkan, Fraksi PKS dalam lobi mengusulkan perubahan pada Pasal 209 berbunyi: "Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, disertakan dalam proses penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan atau DPRD Kabupaten/Kota, dalam hal partai tersebut memenuhi ambang batas suara sah di provinsi 4 persen dan atau di Kabupaten/Kota 5 persen di provinsi dan kabupaten/kota terkait".
Tapi karena setelah divoting kalah, kata Muzzammil, maka penambahan pasal 209 ini tidak jadi masuk dalam UU Pemilu ini. "Tapi yang penting kami sudah perjuangkan aspirasi dari teman-teman," ujarnya.