REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Serikat Pegawai Semen Gresik menolak usulan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal pergantian nama perusahaan Semen Gresik menjadi Semen Garuda, karena dinilai akan menghilangkan makna sejarah dari perusahaan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Semen Gresik (SPSG) Agus Kuntoro dalam pernyataan sikap organisasi yang dikirimkan kepada ANTARA di Surabaya, Ahad (15/4), menegaskan, secara keseluruhan perusahaan 'holding' PT Semen Gresik (Persero) Tbk bermakna simbolisasi sejarah dan falsafah perusahaan, yang sekaligus mencerminkan sifat solid, kokoh dan terpercaya.
"Mempertahankan nama PT Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai nama 'holding company' adalah harga mati," katanya.
Perusahaan holding itu terbentuk sejak 15 September 1995 setelah pemerintah melepaskan saham PT Semen Padang dan PT Semen Tonasa kepada PT Semen Gresik (Persero) Tbk sebagai induknya.
Pernyataan sikap SPSG tersebut menanggapi munculnya usulan pergantian nama perusahaan holding PT Semen Gresik Tbk menjadi PT Semen Garuda Tbk yang dilontarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan belum lama ini.
Dalam pernyataan sikapnya, SPSG menyatakan bahwa BUMN semen itu tidak hanya memberikan keuntungan kepada para pemegang saham, tetapi juga masyarakat sekitar lokasi perusahaaan melalui program 'corporate social responsibility' (CSR).
PT Semen Gresik diresmikan Presiden Soekarno pada 7 Agustus 1957 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas produksi saat itu sebesar 250 ribu ton per tahun dan menjadi perusahaan semen pertama setelah masa kemerdekaan.
Pada 8 Juli 1991, perusahaan ini melakukan "go public" dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Jumlah saham yang dilepas kepada publik sebanyak 40 juta lembar.