REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan kembali jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari, yang merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kejagung pun membeberkan SPDP yang diterima pada 28 Maret 2012 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman, memaparkan SPDP tersangka Siti Fadilah Supari kepada para wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin (16/4).
SPDP itu dikirim dengan Nomor: SPDP/09/III/2012/Tipikor. Dalam SPDP disebutkan bahwa sejak 28 Maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk untuk "buffer stock" dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 15.548.280.000 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.
Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. SPDP ini ditandatangani langsung Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Nur Ali.
Kejaksaan Agung pun menunjuk tim jaksa peneliti atau P16 dengan Nomor: Print-25/P-16/F.3/Ft.1/04/2012. "Kami sudah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara ini. Ada lima jaksa dengan ketua tim jaksa peneliti, yaitu jaksa Isman Tanu," kata Toegarisman kepada para wartawan.