REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR melalui Komisi III akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 16/2004 tentang Jaksa Agung. Rencananya, pembahasan akan dilakukan pada masa sidang mendatang setelah melalui proses badan legislasi (baleg).
Dengan revisi itu, DPR berharap dapat memperkuat kewenangan kejaksaan setidaknya sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Akan kita perkuat kewenangannya sama dengan KPK. Tapi dengan batasan-batasan serta pengawasan yang ketat. Juga disertai tuntutan transparansi dan akuntabilitas tinggi untu menjamain kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penyidik,'' kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, Selasa (17/4).
Menurutnya, penguatan itu dilakukan dengan fokus utama penindakan yang berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk kewenangan lainnya, akan sama dengan yang diberikan kepada KPK.
''Mereka akan bahu membahu memerangi tipikor. Negara kita kini dalam kondisi darurat korupsi karena itu diperlukan langkah-langkah darurat pula untuk mengatasinya,'' jelas politisi Partai Demokrat tersebut. DPR, katanya, akan terus melakukan evaluasi. Ini karena bukan ingin memperkuat lembaga semata, melainkan memberantas korupsi. Parameternya yaitu bagaimana perkembangan korupsi dengan adanya penguatan lembaga-lembaga itu.