Rabu 18 Apr 2012 15:57 WIB

Polisi Hentikan Kasus "Nissan Juke", Ini Alasannya

Red: Heri Ruslan
Mobil Nissan Juke yang dikendarai Olivia.
Mobil Nissan Juke yang dikendarai Olivia.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus kecelakaan tunggal mobil "Nissan Juke" karena pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Dewi (17), menjadi korban meninggal dunia.

"Sudah dihentikan kasusnya sejak 11 April 2012 karena tersangkanya menjadi korban meninggal dunia," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Dwi Sigit Nurmantyas di Jakarta, Rabu.

Sigit mengatakan, penyidik menelusuri berbagai penyebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan remaja tersebut, termasuk memastikan kondisi korban saat mengemudikan kendaraan.

Sigit mengungkapkan petugas kepolisian menemukan indikasi kondisi Olivia tidak dalam keadaan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan berdasarkan hasil penyidikan.

Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik menunjukkan salah satu organ tubuh Olivia, seperti hati, empedu serta darah mengandung zat ethanol yang berakibat hilang konsentrasi.

Zat ethanol terdapat dalam minuman keras, sedangkan kandungan ethanol dalam tubuh Olivia mencapai 623 Mg, padahal kadar normal ethanol seseorang sekitar 300 Mg.

Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan Olivia mengendarai kendaraan antara 75-80 km per jam, sebelum mobilnya menabrak besi iklan, kemudian menimbulkan percikan api hingga membakar kendaraan dan pengemudinya.

Sebelumnya, mantan model "Gadis Sampul", Olivia Dewi tewas terbakar setelah kendaraan yang dikemudikannya menabrak pilar besi reklame di depan gedung Graha Nusa Santana, Jakarta, Sabtu (10/3) dinihari.

Olivia terbakar karena tubuhnya terjepit antara kursi dan kemudi, sedangkan temannya, Joy Sebastian (17) menyelamatkan diri setelah berhasil keluar dari mobil.

Sementara itu, pihak keluarga Olivia yang diwakili orangtuanya, Soerijo Gondo melaporkan pimpinan Nissan Indonesia dan PT Indomobil terkait dugaan kejanggalan kualitas mobil "Nissan Juke" yang dituduh gagal produksi kepada Polda Metro Jaya.

Gondo menjelaskan, Olivia terlibat kecelakaan hingga meninggal dunia, namun ada beberapa kejanggalan dari kualitas mobil terhadap keamanan pengemudi antara lain pintu terkunci dan "air bag" tidak mengembang.

Pihak pelapor mengadukan terlapor dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, yakni Pasal 359 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement