Rabu 18 Apr 2012 19:28 WIB

Resmi Dilantik, Dua Anggota Baru BPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melantik Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna sebagai dua anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa jabatan 2012-2017.

Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyebutkan kedua anggota baru tersebut mengucapkan sumpah atau janji menurut agama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

Pengucapan sumpah dihadiri oleh Ketua BPK RI Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI Hasan Bisri, para Anggota BPK RI, para pimpinan lembaga negara, para menteri serta pimpinan lembaga, para pejabat di lingkungan BPK RI dan Mahkamah Agung.

Peresmian pengangkatan Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna sebagai anggota BPK RI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37/P Tahun 2012 tanggal 9 April 2012 yang didasarkan pada Keputusan DPR RI Nomor: 11/DPR RI/ I/2011-2012 tanggal 20 Maret 2012.

Kedua anggota baru tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan dalam Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2012.

Sapto Amal Damandari yang pernah menjabat Anggota BPK RI untuk periode 2007-2012, lahir di Yogyakarta pada 19 Mei 1955 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada 1991.

Sedangkan Agung Firman Sampurna terakhir menjabat sebagai Fungsional Umum pada Pusat Kajian Manajemen Kebijakan Lembaga Aparatur Negara (LAN) sejak tahun 2011. Agung lahir di Madiun, 19 November 1971, dan menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya, Palembang pada tahun 1985, Pasca Sarjana (S2) Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia pada tahun 1998.

Kemudian ia menyelesaikan program Pasca Sarjana (S3) Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia pada tahun 2011. Pelaksanaan tugas dan wewenang kedua Anggota BPK RI ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK RI Nomor: 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement