Rabu 18 Apr 2012 21:26 WIB

Agar Hukum Kuat, Lakukan 4 Hal Ini

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Muzakkir, menyatakan ada empat hal untuk memperbaiki hukum di Indonesia. Semuanya saling terkait sehingga tidak bisa ditinggalkan.

Pertama, kata dia, adalah hukumnya sendiri harus diperbaiki. "Jangan sampai ada bahasa politis yang dapat diinterpretasikan seenaknya. Harus rigid," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4).

Kedua, sumber daya manusia penegakkan hukum harus profesional. Kata Muzakir, aparat harus dibekali pengetahuan penegakan hukum yang kuat. "Mereka harus berintegritas agar konsisten dan tidak mempermainkan hukum," paparnya.

Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) harus terus diawasi, sehingga tidak merasa superior. Lembaga ini menjadi barometer penegakkan hukum, karena vonis akhir ada di MA.

Keempat, perekrutan hakim harus diawasi sehingga jangan sampai ada orang titipan. "Kalau sampai ada titipan, maka pasti penegakkan hukum memihak," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement