REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Muzakkir, menyatakan ada empat hal untuk memperbaiki hukum di Indonesia. Semuanya saling terkait sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Pertama, kata dia, adalah hukumnya sendiri harus diperbaiki. "Jangan sampai ada bahasa politis yang dapat diinterpretasikan seenaknya. Harus rigid," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4).
Kedua, sumber daya manusia penegakkan hukum harus profesional. Kata Muzakir, aparat harus dibekali pengetahuan penegakan hukum yang kuat. "Mereka harus berintegritas agar konsisten dan tidak mempermainkan hukum," paparnya.
Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Agung (MA) harus terus diawasi, sehingga tidak merasa superior. Lembaga ini menjadi barometer penegakkan hukum, karena vonis akhir ada di MA.
Keempat, perekrutan hakim harus diawasi sehingga jangan sampai ada orang titipan. "Kalau sampai ada titipan, maka pasti penegakkan hukum memihak," paparnya.