REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri BUMN, Dahlan Iskan mempersilakan DPR menggunakan hak interpelasinya. Ditemui di istana kepresidenan, ia mengatakan tidak ingin menghalangi dan menghambat hak yang dimiliki anggota dewan. "Itu haknya DPR. Saya tidak boleh mengintervensi dan mengomentari," katanya, Kamis (19/4).
Dahlan diprotes anggota DPR karena menerbitkan Kepmen BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
Ia pun tak berniat untuk 'melobi' DPR untuk mengurungkan niat itu terhadapnya. Karena, Dahlan tak ingin dicap menghambat atau menghalang-halangi kerja DPR. "Hak interpelasi itu jangan dihalangi dan dihambat," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Kepmen Nomor 164/2012, Nomor 165/2012, dan Nomor 166/2012. Ketiga kepmen yang ditandatangani pada 13 April 2012 itu dikeluarkan menyusul adanya usul interpelasi DPR terkait Kepmen Nomor 236/2011 tentang pelimpahan wewenang menteri BUMN.
Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon 1.