Kamis 19 Apr 2012 19:49 WIB

Inilah Empat Poin Hasil Munas Forum Zakat VI

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Heri Ruslan
Munas Forum Zakat (FOZ) VI
Foto: dompetdhuafa.org
Munas Forum Zakat (FOZ) VI

REPUBLIKA.CO.ID,  Berikut ini adalah Hasil Munas Forum Zakat (FOZ) VI di Hotel Gumaya Semarang, 17-19 April 2009:

1. Organisasi

-FOZ kedepan secara keanggotaan dapat mencakup seluruh penggiat pengelola zakat.

-Penguatan terhadap anggota

-Tiga fungsi FOZ: Komunikasi (wadah forum komunikasi pengelola), Advokasi dan Sinergi

2. Arah Kebijakan

- Banyak program untuk konslidasi anggota, kapasitas anggota.

- Kerjasama dengan berbagai pihak: pemerintah, DPR, organisasi masyarakat lain

- Ditetapkannya tujuan dan strategi kebijakan termasuk arah kebijakan untuk mencermati dan kontribusi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

3. Rekomendasi

- Eksternal: kepada pemerintah, DPR, DPRD, ulama, masyarakat secara umum, media.

  Ulama: pembuatan standar fikih nasional untuk menjadi guider pengelola zakat serta mencontohkan menunaikan zakat melalui amil.

  Media: lebih intensif dalam sosialisasi puikasi aktivitas-aktivitas penggiat zakat.

- Internal : bagaimana tetap menjaga good government pengelola, kesesuaian syariah, sinergi yang lebih luas.

4. Pertanggungjawaban

- LPJ FOZ kepengurusan 2009-2012 diterima dengan apreciate karena banyak hal baru yang dilakukan.

- Ada beberapa PR untuk pengurus baru

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement