REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, tiga keputusan menteri BUMN yang baru diteken isinya bukan merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011. Tiga kepmen baru itu hanya merinci kepmen yang memicu usul hak interpelasi DPR tersebut.
“Menteri Dahlan Iskan sendiri kepada wartawan kan mengatakan begitu. Jadi, tiga kepmen baru itu malah meneguhkan Kepmen No. 236/2011 yang dinilai melanggar undang-undang. Karena itu, usul interpelasi jalan terus,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Aria Bima juga menyayangkan petinggi Partai Golkar dan PKS yang menyatakan akan mencabut dukungannya terhadap usul interpelasi.
“Kawan-kawan Partai Golkar dan PKS hanya salah paham. Mereka mengira Menteri BUMN telah merevisi atau mencabut Kepmen No. 236/2011 dengan menerbitkan tiga kepmen baru,” kata Aria Bima.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkanKepmen No. 164/2012, No. 165/2012, dan No. 166/2012. Ketiga kepmen diteken 13 April 2012, menyusul adanya usul interpelasi DPR terkait Kepmen No. 236/2011 tentang pelimpahan wewenang menteri BUMN.
Kepada wartawan, Dahlan Iskan menyatakan tiga Kepmen tersebut tidak berbeda dengan Kepmen No. 236/2011 yang dipersoalkan DPR. Ketiga kepmenhanya memerinci bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.
Kepmen 164 berisi pedoman penetapan kewenangan menteri kepada dewan komisaris dan direksi. Kepmen 165 tentang pedoman penetapan kewenangan menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi. Kepmen 166 mengenai penetapan kewenangan menteri kepada pejabat BUMN Eselon 1.