Jumat 20 Apr 2012 12:09 WIB

Fadilah Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, hingga hari ini belum di periksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pengacara Siti Fadilah Supari, Sitor Situmorang, menuturkan pihaknya hanya tinggal menunggu panggilan dari Bareskrim Mabes Polri.

"Kami menunggu saja karena ini masih simpang siur, jika kami ke Bareskrim, untuk bertemu siapa saja, tidak tahu," ujar Sitor Situmorang saat dihubungi, Jumat (20/4).

Soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah diungkapkan oleh Jaksa Agung dan Kabareskrim soal status tersangka kliennya, Sitor Situmorang menuturkan kabar tersebut masih simpang siur. "Itu oke saja, tetapi pemberitahuan belum sampai ke kita, itu masih kata-katanya, meskipun itu kata Jaksa Agung dan Kabareskrim," tutur Sitor.

Menurut Sitor kini pihaknya masih menunggu konsolidasi mana yang dipersoalkan dalam anggaran tahun 2005, karena menurut Sitor pada tahun tersebut banyak sekali anggaran dan proyek yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tidak ada hubungannya, buffer stock itu usulan, permintaan rumah sakit, diteruskan ke Sekretaris Jenderal, kemudian ke menteri, mereka (Sekjen) mengusulkan penunjukan langsung kepada Ibu Siti. Dan itu ada memo, supaya ditelaah, kalau dimungkinkan harus dilakukan sesuai UU yangg berlaku, kami bukan menyangkal, kita msh konsolidasi," kata Sitor.

Sitor pun mengakui jika pada Senin (9/4), ia mendampingi Siti Fadilah, datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi soal beredarnya berita diluar yang mengkaitkan nama kliennya. Menurut Sitor pada saat itu pihak Bareskrim juga tidak memberitahukan mengenai status hukum Mantan Menkes itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement