REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika dilakukan penahanan di tiga tempat tahanan yang berbeda. Salah satu tersangka yang merupakan mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, Firman ditahan di Rutan Klas I Cipinang.
Kuasa hukum Firman berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
"Firman kooperatif, makanya akan kami ajukan penangguhan penahanannya kepada penyidik," kata kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso yang ditemui di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Senin (23/4).
Sugeng menambahkan dalam setiap proses penyidikan, penahanan terhadap tersangka tidak harus dilakukan penyidik. Jika tersangka sangat kooperatif dalam setiap panggilan penyidik, maka tersangka dapat tidak dilakukan penahanan.
"Itu hak tersangka untuk tidak ditahan karena telah koorperatif selama masa pemeriksaan," ujarnya.
Penyidik menganggap antara Firman yang menjadi atasan Dhana Widyatmika saat di KPP Pancora pada 2006 lalu, melakukan 'permainan' dalam pemeriksaan pajak sebuah perusahaan asing dari Korea Selatan, PT Kornet Trans Utama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dhana menjadi ketua tim pemeriksa dan Salman Maghfiroh sebagai salah satu anggotanya, sedangkan Firman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pancoran menjadi koordinator atau supervisor tim tersebut. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari PT KTU kepada tiga tersangka tersebut.