Senin 23 Apr 2012 14:20 WIB

Atasan DW Ajukan Pengangguhan Penahanan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Tersangka kasus korupsi Pajak, Firman (kanan) dikawal petugas Kejaksaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung
Foto: Antara
Tersangka kasus korupsi Pajak, Firman (kanan) dikawal petugas Kejaksaan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Lima tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika dilakukan penahanan di tiga tempat tahanan yang berbeda. Salah satu tersangka yang merupakan mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, Firman ditahan di Rutan Klas I Cipinang.

Kuasa hukum Firman berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Firman kooperatif, makanya akan kami ajukan penangguhan penahanannya kepada penyidik," kata kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso yang ditemui di depan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Senin (23/4).

Sugeng menambahkan dalam setiap proses penyidikan, penahanan terhadap tersangka tidak harus dilakukan penyidik. Jika tersangka sangat kooperatif dalam setiap panggilan penyidik, maka tersangka dapat tidak dilakukan penahanan.