REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pemerintah akan mulai melarang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jabodetabek untuk kendaraan tertentu pada bulan Juli atau Agustus 2012 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Migas Kementrian ESDM Evita Legowo, penerapan aturan ini bakal dilakukan 60 sampai 90 hari setelah aturan diterbitkan Mei nanti.
“Kita masih diskusikan waktu yang tepat. Tapi antara 60 sampai 90 hari setelah aturan diumumkan,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (23/3).
Sementara itu, untuk kendaraan dinas milik pemerintah, BUMN dan BUMD, larangan penggunaan BBM akan mulai berlaku tujuh hari setelah aturan diterbitkan. Untuk kendaraan di Jawa Bali, aturan ini juga baru akan diterapkan 120 hari setelah aturan diterbitkan atau sekitar September nanti.
Sebelumnya Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan aturan tentang pengendalian BBM Bersubsidi bakal terbit 1 Mei nanti. Ia mengatakan kendaraan dengan mesin 1500 cc ke atas bakal tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi lagi.