Jumat 27 Apr 2012 05:07 WIB

Lima Polisi Malaysia Tembaki Tiga TKI

Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktur Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Brigjen Pol Bambang Purwanto menyebutkan lima polisi Malaysia menjadi pelaku penembakan secara keji terhadap tiga TKI asal NTB hingga tewas.

 

Bambang melalui surat elektronik menyampaikan hasil penelusurannya ke Malaysia pada Selasa - Rabu (24-25/4) dengan menemukan keterangan yang mengarah kepada fakta penembakan tiga TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Dikatakannya, lima polisi Malaysia itu memberondongkan peluru secara sadis ke arah TKI Herman (34 tahun) dan Abdul Kadir (25), asal Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, NTB, serta Mad Noor (28) beralamat Dusun Gubuk Timur, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Untuk menelusuri prosedur penembakan tiga TKI yang tidak wajar itu, Direktur Pengamanan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia( BNP2TKI) ini sempat mendatangi kepolisian di Malaysia dan mendapatkan keterangan akan segera diumumkan pihak berwenang di sana.

"Mereka hanya menegaskan secepatnya (menyelesaikan) dan soal persis waktunya tidak disampaikan," kata Bambang.

Penembakan pada tiga TKI itu, menurutnya, terjadi di kawasan Pelabuhan Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia pada 24 Maret 2012 sekitar pukul 05.00 waktu setempat.

Dijelaskannya, penembakan dilakukan atas dugaan para TKI melakukan upaya perampokan di kawasan Kampung Tampin Kanan Tinggi, Port Dickson, Negeri Sembilan.

Ketika diberondong tembakan, menurutnya berdasarkan keterangan pihak Malaysia, ketiga TKI diketahui polisi menggunakan masker di wajahnya, membawa parang, serta menggunakan sarung tangan.

Keterangan yang diperolehnya juga menyebutkan, para TKI berusaha melawan hingga polisi melepaskan tembakan berkali-kali ke bagian wajah dan tubuh atau dada hingga tewas.

Ia menambahkan, jasad para TKI dibawa ke Rumah Sakit 'Port Dickson', namun tidak dilakukan tindakan otopsi langsung, karena ketiadaan data diri.

Otopsi di Malaysia dilakukan pada 26 dan 27 Maret 2012, setelah ada pernyataan oleh Wildan selaku keluarga dekat para korban.

Di samping itu ada penegasan seorang majikan (pengguna) bernama Lim Kok Wee, yang juga mengenal Abdul Kadir sebagai pekerjanya.

Pengakuan keduanya dinyatakan saat bertandang ke rumah sakit dengan diantar petugas polisi, 25 Maret 2012. Otopsi pertama pada 26 Maret terhadap dua jenazah, yaitu Abdul Kadir Jaeleni dan Herman.

Jasad Abdul Kadir ditangani dokter Mohd Khairul Izzati Omar, sedangkan dokter Muhammad Huzaifah Rahim mengotopsi jasad Herman. Selanjutnya pada 27 Maret, giliran jasad Mad Noor yang diotopsi dokter Safooraf. "Hasil otopsi menyimpulkan mereka tewas oleh tembakan berkali-kali di bagian kepala maupun tubuh korban," ungkap Bambang.

Adapun "sijil" (sertifikat kematian) menyangkut ketiga TKI dikeluarkan rumah sakit pada 26 Maret untuk almarhum Abdul Kadir dan Herman, sementara almarhum Mad Noor keluar pada 27 Maret.

Jenazah mereka dipulangkan pada 5 April dan dimakamkan dikampung halamannya masing-masing pada 6 April lalu.

Tetapi kemudian jenazah mereka digali dari kubur untuk dilakukan kembali diotopsi pada Kamis dan Jumat (27/4) guna memastikan apakah mereka juga merupakan korban perdagangan organ tubuh.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement