Jumat 27 Apr 2012 09:40 WIB

Iran Tuan Rumah Hari Quds Internasional

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Warga menyambut Hari Al Quds Internasional di Iran
Foto: islamtimes
Warga menyambut Hari Al Quds Internasional di Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN-- Menteri Kebudayaan Iran, Seyed Mohammad Hosseini mengumumkan negaranya menjadi tuan rumah perayaan Hari Quds Internasional tahun depan. Terpilihnya Iran, merupakan kesepakatan negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

"Atas usulan Iran dan persetujuan OKI, tahun ini, tepatnya akhir bulan Ramadhan akan digelar aksi unjuk rasa pada Hari Quds internasional yang serentak dilakukan 57 negara anggota OKI," ungkap dia seperti dikutip farsnews.com, Jum'at (27/4).

Hosseini menambahkan berdasarkan putusan OKI, Iran akan menjadi tuan rumah KTT ke-10 pada tahun 2013. "Pada tahun itu pula, dalam rangka mendukung bangsa Palestina dan menghadapi musuh-musuh Islam, jaringan internet TV akan segera diluncurkan," kata dia.

Setiap tahun, jutaan orang ambil bagian dalam unjuk rasa Hari Quds Internasional dalam solidaritas mendukung perjuangan bangsa Palestina yang tertindas. Hari Quds Internasional diprakarsai oleh Imam Khomeini pada tahun 1979 sebagai cara untuk mengungkapkan rasa solidaritas terhadap perjuangan bangsa Palestina sekaligus menggarisbawahi akan pentingnya Quds suci bagi umat Islam.

Sudah menjadi tradisi, hari Quds Internasional dilaksanakan pada hari Jum'at setiap akhir ramadhan. Pada hari itu, secara serentak umat Islam berunjuk rasa menentang kependudukan Israel atas Al-Quds.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement