REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ke depan, Indonesia bakal kian sulit mengekspor rokok kretek. Pasalnya, beberapa negara tujuan ekspor mengeluarkan berbagai kebijakan memperketat masuknya produk impor kretek.
Setelah Amerika Serikat dan Brazil menetapkan larangan impor kretek dari Indonesia, Australia juga akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan Plain Tobacco Packaging dengan tujuan mengurangi jumlah perokok.
"Nantinya kemasan rokok di Australia akan berwarna hijau semua, tidak menarik," ujar Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo, Sabtu (28/4).
Tak hanya dari segi bungkus warna, nanti semua rokok yang beredar di Australia juga akan menggunakan bungkus atau kemasan dan merek yang sama. Indonesia, ungkapnya, telah mengajukan keberatan dengan hal ini.
"Sedang diusulkan ke parlemen Australia," kata dia. Iman menuturkan, beberapa negara lain pun keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah Australia.
Sebelumnya, Amerika juga melarang ekspor kretek dari Indonesia. Kretek Indonesia terbuat dari cengkeh, yang dianggap Amerika tidak sesuai dengan aturan ekspor mereka. Amerika memiliki kebijakan adanya pelarangan rokok beraroma (flavoured cigarettes). Sementara rokok menthol tetap boleh dijual di negara itu.
"Ini diskriminatif dan World Trade Organization (WTO) telah menyetujui upaya banding Indonesia untuk membuka ekspor kretek ke Amerika, yang sebelumnya ditutup," kata Iman.