REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, dianggap mengetahui banyak soal kasus korupsi yang menjeratnya dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Jika Angelina kooperatif dalam proses penyidikan dengan memberikan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Angelina bisa masuk dalam kategori whistle blower atau justice collaborator yaitu tersangka yang membantu penegak hukum membongkar suatu kasus.
"Semua orang memiliki peluang menjadi whistle blowers atau justice collaborator. Termasuk Angelina," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Depok, Senin (30/4) pagi.
Menurut Bambang, KPK konsisten memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang menjadi whistle blower atau justice collaborator. Namun demikian, untuk masuk dalam kategori itu, tidak hanya ditentukan oleh KPK. Masih ada pihak-pihak lain yang menentukan seseorang menjadi whistle blowers dan justice collaborator atau tidak seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). "Ya tidak hanya KPK yang menentukan itu. Kan masih ada LPSK," katanya.
Bambang menjelaskan, KPK tidak bisa memaksa Angelina untuk menjadi whistle blowers dan justice collaborator. Semua tergantung dari sikap Angelina di dalam proses penyidikan apakah ia mau memberikan informasi dalam kasusnya tersebut. "Cuma apakah dia mau. Kalau mau ya bagus untuk bisa membongkar kasus secara solid," kata Bambang.