Senin 30 Apr 2012 19:55 WIB

Plat Mobil Anas Palsu tak Dipidana, Cuma Ditegur

Mobil Ketum Anas Urbaningrum menggunakan plat nomor palsu
Foto: Antara
Mobil Ketum Anas Urbaningrum menggunakan plat nomor palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak memberikan sanksi pidana terhadap dugaan pengguna plat nomor polisi (nopol) palsu pada kendaraan milik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Sanksi, kita tegur supaya tidak menggunakan nomor palsu lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (30/4).

Kombes Rikwanto mengatakan petugas telah menelusuri dugaan penggunakan nomor palsu kendaraan milik Anas Urbaningrum. Namun supir pribadinya yang "berinisiatif mengganti" nomor kendaraan asli menjadi palsu. "Ini yang kita temukan supir 'berinisiatif' untuk mengganti (nopol palsu) karena sering dibuntuti," ujar Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan petugas tidak bisa mempidanakan dugaan pemalsuan plat nomor polisi, karena kendaraan Anas memiliki dokumen yang lengkap dan undang-undang lalu lintas tidak mengatur sanksi pidana, namun hanya teguran. Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan petugas dapat menindak bukti pelanggaran (tilang), jika kendaraan Anas terkena razia di jalan.

Istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila menggunakan kendaraan Innova dengan nomor polisi B-1716-SDC saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/4). Anas Urbaningrum menggunakan kendaraan berbeda dengan nomor polisi yang sama pada acara Partai Demokrat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (12/3).

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, menyatakan kendaraan yang berbeda tidak diperbolehkan menggunakan plat nomor yang sama dengan ancaman kurungan penjara enam bulan dan denda Rp500 ribu.Setelah menelusuri, petugas menemukan kendaraan Vellfire milik Anas dengan plat nomor polisi asli B-69-AUD.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement