REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/5), menjadwalkan pemeriksaan untuk Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Ia akan diperiksa sebagai saksi pada kasus suap PON.
"Hari ini dijadwalkan diperiska sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Republika, Selasa (1/5) pagi.
Sebelumnnya, Gubernur Riau tersebut telah dicegah berpergian keluar negeri oleh Direktorat Jendaral Imigrasi. Pencegahan tersebut atas dasar permintaan lembaga superbody pimpinan Abraham Samad . Bersama Rusli, Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau juga telah dicegah keluar negeri. Keduannya dicegah guna penyelidikan kasus dugaan suap menyuap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.