REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi judi online di Komplek Asian Mega Mas Medan, Selasa dinihari.
"Penggerebekannya dipimpin Kanit VC Subdit III Reserse Kriminal Umum Kompol Saptono," kata Kasubdit III Reserse Kriminal Umum AKBP Andry Setiawan di Medan, Selasa.
Menurut Andry, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, praktik perjudian online tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan lalu. Dalam operasionalnya, praktik perjudian tersebut menggunakan jaringan internet dengan cara menjual chip poker kepada para pemain judi poker online.
Dalam perjudian online tersebut, pemainnya diharuskan membeli chip satu miliar dengan harga Rp1.800 yang dapat dijual kembali ke kasir di warung internet (warnet) di Komplek Asia Mega Mas dengan harga Rp1.500.
Dari penyelidikan yang dilakukan dan pengintaian dalam satu minggu terakhir, praktik perjudian online tersebut mampu meraup omset puluhan juta setiap bulannya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan DN (20) sebagai pemilik warnet dan AN (31) yang merupakan pengawas sekaligus operator yang menawarkan permainan judi online. Selain itu, diamankan juga 11 pengunjung warnet yang diduga pemain judi online. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 22 unit komputer, uang Rp3,4 juta, dan beberapa alat pencatat permainan judi online tersebut Namun dalam pemeriksaan di Mapolda Sumut, diketahui 11 pengunjung tersebut belum melakukan transaksi perjudian sehingga tidak mengalami penahanan.
"Tersangka yang ditahan hanya pemilik dan pengawas warnet tersebut," katanya.