Rabu 02 May 2012 06:13 WIB

Elza Syarif: Neneng Minta Dijemput, Bukan Ditangkap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endah Hapsari
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Anggota Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi & Keadilan (KAMERAD) mendesak Pengadilan Tipikor untuk memvonis Nazaruddin seberat-beratnya dan menyerukan penangkapankan istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni untuk diadili.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi membahas upaya pemulangan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sekaligus istri Nazaruddin.  

Kubu Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang dengan cara mengikuti aturan hukum dan tidak ditangkap oleh KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.

Menurut  salah satu anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, surat itu telah dikirimkan ke pimpinan KPK sejak Kamis (26/5) pekan lalu. Surat itu dilayangkan atas permintaan Nazaruddin melalui tim kuasa hukumnya.

"Jadi itu bukan atas permintaan Neneng loh ya. Kita tidak pernah ada kontak langsung  dengan Neneng. Posisinya pun kita tidak tahu," kata  Elza saat dihubungi Republika, Rabu (2/5) pagi.

Menurut Elza, pengiriman surat itu merupakan bentuk itikad baik dari Nazaruddin dalam mengikuti proses hukum. Selain itu, maksud dari surat itu sendiri adalah tim kuasa hukum dan KPK membahas upaya pemulangan Neneng dengan cara yang sesuai aturan hukum dan tidak ada penangkapan.

"Ya intinya seperti itulah. Kita inginnya ada penjemputan dan  bukan penangkapan," kata salah satu anggota kuasa hukum Nazaruddin itu.

Sebelumnya, KPK mengaku menerima surat dari tim kuasa hukum M Nazaruddin. Surat itu berisi permohonan koordinasi antara KPK dan tim kuasa hukum terkait upaya pemulangan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

"Jadi  pekan lalu pimpinan KPK menerima surat dari pengacara (kuasa hukum Nazaruddin). Surat itu isinya mereka ingin koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (1/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement