Rabu 02 May 2012 13:01 WIB

Afriyani Gagal Minta Maaf ke Keluarga Korban

Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afriyani Susanti sang "supir maut" gagal menjalankan niatnya meminta maaf ke keluarga korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengizinkan Afriyani melakukan hal tersebut karena alasan keamanan.

"Nanti saja, ini demi keamanan," kata salah satu anggota JPU saat melihat Afriyani mendatangi keluarga korban usai pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Dengan dilarangnya niatan itu, Afriyani langsung dikawal oleh beberapa Polisi Wanita (Polwan) meninggalkan tempat sidang.

Salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur, usai sidang mengatakan, sebelum sidang Afriyani telah menyampaikan niatnya untuk meminta maaf keluarga korban.

"Tadi usai sidang saya bawa (Afriyani) untuk lakukan upaya itu, tapi JPU-nya keberatan atas unsur keselamatan sehingga ditarik kembali. Jadi Afriyani ingin minta maaf kepada keluarga," kata Syafrudin.

Dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Syafruddin mengatakan, dakwaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan pada Afiryani merupakan kejahatan yang bersifat pembunuhan yang diakhiri kematian yang disengaja.

"Secara nyata dan jelas, tidak ada niat untuk mengategorikan kejahatan ini ke dalam Pasal 338 KUHP dan memang terdakwa Afriyani Susanti tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang sama sekali tidak dikenal tersebut," katanya di depan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widyatono.

Kuasa hukum Afriyani juga menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat, meragukan dan kontradiktif.

"Mohon majelis hakim yang mulia untuk menyatakan bahwa surat dakwaan ini adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal," kata Syafruddin.

Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU waktu sepekan untuk menanggapi eksepsi terdakwa ini.

"Untuk memberi kesempatan JPU menanggapi keberatan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (9/5) mendatang," kata Antonius, sambil mengetuk palu menutup sidang.

JPU mendakwa Afriyani Susanti, "uopir xenia maut", dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement