REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa staf I Wayan Koster, Budi Supriyatna, Rabu (2/5) kemarin terkait kasus suap wisma atlet SEA Games. Lembaga ad hoc itu mengusut keterlibatan Koster dari stafnya tersebut.
"Ya nanti kan akan ketahuan ada atau tidaknya keterlibatan itu dari proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (3/5).
Namun, Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah Koster akan diperiksa atau tidak pada penyidikan dengan tersangka Angelina Sondakh ini. Pihaknya akan segera memanggil Koster jika penyidik membutuhkan keterangan Koster dalam kasus ini.
Pada fakta persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, tiga orang saksi yaitu Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Angelina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk Koster, baru sebatas dikenakan status pencekalan atas dirinya untuk bepergian ke luar negeri.