Jumat 04 May 2012 03:04 WIB

Hati-hati, Uang Palsu Beredar di SPBU

Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG---Jajaran Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus dua tersangka pengedar uang palsu (upal), yakni Diyono (40) warga Wonoboyo Temanggung dan Aminoto (48) warga Weleri, Kabupaten Kendal.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Manden, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung.

Ia mengatakan, modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli bensin di SPBU tersebut. "Dua pelaku tersebut membeli bensin dengan menggunakan tiga lembar uang kertas senilai Rp 300 ribu yang diduga palsu. Petugas SPBU curiga pada mereka, kemudian dibawa ke Polsek Parakan," katanya.

Marino mengatakan, saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata tersangka masih membawa tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk membeli bensin dan yang ditemukan saat penggeledahan. Selain itu, polisi juga menyita dua buah jerigen tempat bensin.

Marino menuturkan, akibat perbuatan tersangka mengedarkan upal tersebut dijerat pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Kasus ini terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan mereka," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement