REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengembangkan penyidikan kasus suap dalam pembahasan Perda penyelenggaraan PON XVII di Riau. Pada Kamis (3/5), KPK memeriksa seorang pegawai PT Wijaya Karya (Wika) bernama Tagor Dalimunte.
"Diperiksa sebagai saksi untuk empat orang tersangka kasus suap PON," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (3/5).
Sebelumnya dua karyawan PT Wika, Ogan Sailendra dan Ade Wahyu juga telah diperiksa. PT Wika sendiri merupakan salah satu konsorsium pembangunan venue PON Riau.
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.
Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.
Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.