REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polisi akan siap jika kapanpun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihaknya untuk menjemput istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik menuturkan jika ada permintaan dari KPK kepada Mabes Polri untuk menjemput, maka pihaknya akan siap menjemput Neneng kapanpun juga. "Kalau diminta sama KPK kita siap jemput, tapi sampai saat ini blm ada permintaan," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (03/05).
Taufik mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan informasi tentang interpol yang sudah mengetahui posisi Neneng saat ini. Terkait permintaan Nazarudin agar Neneng tidak dijemput paksa Taufik menuturkan jika yang memiliki kewenangan tersebut adalah KPK.
"Tentunya kewenangn itu tanggung jawab dan proses ada di KPK polisi tidak bisa berkomentar lebih dari itu. Penjemputan dan penangkapan akan dilakukan bila sudah ada kepastian posisi yang bersangkutan," tutur Taufik.
Kini bisa dibilang Neneng Sri Wahyuni telah menjadi buronan internasional, ia dicari hingga ke 188 negara didunia. Tapi hingga kini tim gabungan Mabes Polri dan KPK masih menelusuri keberadaan tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Neneng diduga terlibat proses subkontrak proyek dari rekanan PT Alfindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia. Akibat proyek tersebut negara rugi hingga Rp 3,8 miliar dari nilai kontrak Rp 8,9 miliar.