REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan menolak permohonan agar Neneng Sri Wahyuni dipulangkan tanpa operasi penangkapan akan ditolak.
"Pimpinan KPK belum memberikan jawaban resmi terhadap surat Nazar. Belum pernah ada sejarahnya KPK berkompromi dengan buronan kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (3/5).
Menurut Johan, surat permohonan yang disampaikan tim pengacara Nazar meminta agar pimpinan KPK mau beraudiensi mengenai pemulangan Neneng. Johan menambahkan, tim pembela Nazar juga mengajukan permohonan agar penahanan Neneng digantikan menjadi tahanan kota.
"Mengenai surat yang diajukan pengacaranya Nazaruddin memintta koordinasi, terkait pemulangan Neneng dengan kemungkinan penangguhan penahanan atau tahanan kota, " kata Johan.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.