REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, mendatangi Jaksa Agung, Basrief Arief, khusus untuk membicarakan penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW). Bahkan PPATK akan menyerahkan bukti lagi terkait tiga pihak lain yang juga mengalirkan dana ke rekening Dhana.
"Besok (3/5), insya Allah, saya kirim lagi data baru, ada tiga pihak lagi yang terkait adanya aliran uang ke DW (Dhana Widyatmika)," kata Kepala PPATK, M Yusuf yang ditemui usai bertemu dengan Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/5).
Yusuf menambahkan tim dari PPATK telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan terkait transaksi-transaksi keuangan di rekening milik Dhana Widyatmika. Rencananya data tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (4/5) ini.
Dalam data tersebut, ada tiga orang lagi yang mengalirkan uang ke rekening milik Dhana. Menurutnya, tiga orang ini merupakan orang baru dan belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejakgung. Ia memaparkan tiga orang ini terdiri dari dua orang dari pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang lainnya merupakan non-PNS.
Menurutnya tiga orang baru tersebut memang belum dipastikan terkait, namun patut diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Dhana. "Belum tentu ada pidana tapi ada aliran dana. Bukan Rama Pratama dan bukan anggota DPR. Dua orang ini PNS dan (satu lagi) non-PNS," paparnya.