REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut Neneng Sri Wahyuni, istri terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazarudin, telah ditangkap Kepolisian Internasional (Interpol) dan bakal mendarat di Jakarta malam ini, Kamis (3/5).
"Sampai malam ini belum ada penjelasan resmi soal penangkapan Neneng Sri Wahyuni," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (3/5) malam.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu tiga anak itu diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.