REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kadipaten Pakualaman telah mengeluarkan surat peringatan kedua untuk KPH Anglingkusumo yang dikukuhkan oleh Masyarakat Hukum Adat Sabang-Merauke sebagai KGPAA Pakualam IX pada 15 April di Kulonprogo.
"Kami sudah kirimkan surat peringatan kedua kepada beliau. Tinggal menunggu bagaimana proses berikutnya," kata Ketua Trah Pakualaman Hudyana Yogyakarta KPH Kusumo Parastho di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, keluarnya surat pepenget atau surat peringatan kedua bernomor 570/01/V/12/WS tertanggal 3 Jumadilakhir 1945 Wawu atau 3 Mei 2012 tersebut menjadi bukti tidak adanya tanggapan dari KPH Anglingkusumo atas surat peringatan pertama. Surat peringatan pertama dilayangkan pada 24 April.
Pihaknya akan terus memantau seluruh perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Kadipaten Pakualaman setelah dilayangkannya surat peringatan kedua itu.
Mengenai sikap dari KPH Ambarkusumo atau KGPAA Pakualam IX, Kusumo Parastho mengatakan, bahwa sikap dari keluarga tersebut dilakukan atas sepengetahuan Pakualam IX.
"Beliau memang tidak ingin berkomentar agar tidak semakin memperkeruh suasana. Yang pasti, beliau menyerahkan seluruh penyelesaian masalah itu kepada keluarga," katanya.
Mengenai permintaan KPH Anglingkusumo untuk berdialog secara langsung dengan KPH Ambarkusumo, Kusumo Parastho mengatakan belum mengetahuinya.
Ia justru berharap, permintaan dari KPH Anglingkusumo tersebut dinyatakan secara resmi dalam bentuk surat sebagai jawaban atas surat peringatan yang diterimanya.
Sementara itu, Pengageng Kawedanan Hageng Kasultanan Kadipaten Pakualaman KPH Tjondrokusumo mengatakan, proses pengukuhan seorang adipati tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena ada aturan yang harus ditaati.
"Ada sanksi bila melanggar aturan itu. Apa yang terjadi sekarang, justru rawan menimbulkan kekisruhan di masyarakat," katanya.
Namun, di dalam surat peringatan kedua tersebut, KPH Anglingkusumo masih diberi kesempatan untuk memikirkan apa yang telah terjadi dan diharapkan bisa kembali berkumpul bersama keluarga besar Pakualaman.