REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN---Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah Malaysia dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Timur.
Seorang WNI yang dideportasi, Anton, Jumat mengatakan, tertangkap di kamp tempatnya bekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Kunak saat ada operasi pekerja ilegal oleh Pemerintah Malaysia.
Sebelum dideportasi, sempat menjalani kurungan selama empat bulan lamanya di Penjara Air Panas Tawau Malaysia. "Saya ditangkap di kamp tempat bekerja karena tidak pakai paspor," kata WNI asal Alor NTT ini.
Anton mengatakan, meskipun telah dideportasi dirinya tetap bersikeras untuk kembali ke Malaysia untuk bekerja seperti semula. "Saya tidak akan pulang kampung. Tetap mau kembali ke Malaysia bekerja," katanya lagi.
Staf Konsulat Tawau Suwito Suhadi yang mengantar para WNI deportasi ini mengatakan, para WNI yang dideportasi dengan berbagai kasus.
Ada yang tertangkap karena paspor kerja yang dimiliki telah berakhir masa berlaku dan tidak diperpanjang, ada yang masuk bekerja di Malaysia hanya menggunakan paspor lintas batas (PLB) dan ada juga yang masuk benar-benar tidak menggunakan dokumen resmi atau ilegal. Bahkan ada yang tersangkut kasus sabu.
Sebelum dideportasi, dia mengatakan, mereka telah menjalani kurungan penjara selama empat bulan lamanya. WNI yang sedang menjalani kurungan khususnya di Penjara Air Panas Tawau, jumlahnya masih banyak. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jumlah yang sebenarnya.
"Masih banyak warga kita yang menjalani kurungan di Tawau. Mungkin minggu depan akan dideportasi lagi," kata Suwito.