Sabtu 05 May 2012 23:32 WIB

Pemkot Padang Gencarkan Wajib Baca Al-Quran

Orang membaca Al Quran. (Ilustrasi)
Foto: AP
Orang membaca Al Quran. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, terus menggencarkan program wajib baca Al Quran kepada pelajar guna membentuk dasar keimanan dalam menghadapi pengaruh negatif lingkungan.

"Jika anak sudah memahami bacaan Al Quran diyakini mereka akan memiliki pembekalan keimanan sehingga diharapkan bisa menangkal pengaruh negatif lingkungan," kata Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi, pada diskusi kepemudaan dan silaturrahim mahasiswa Minangkabau, di aula Balaikota Padang, Sabtu.

Program wajib baca tulis Al Quran bagi peserta didik diperkuat dengan payung hukum Perda No. 06 Tahun 2003 tentang wajib dan tulis baca Al Quran bagi peserta didik. Pelaksanaan Perda tersebut dibarengi pula dengan instruksi Wali Kota Padang tentang pelaksanaan pesantren Ramadhan, wirid remaja dan didikan subuh bagi siswa SD/MI, SLTP/MTS, SLTA/SMK/MA.

Kebijakan tersebut, kata Mahyeldi, juga diikuti dengan instruksi wali kota tentang wajib berbusana muslim bagi siswa muslim, dan PNS Pemkot Padang. "Instruksi tersebut penting guna membentuk mental dan akidah peserta didik agar bisa lebih berdaya guna bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungannya," katanya.

Karena itu, pendidikan yang berhubungan dengan penanaman atau pembentukan dasar keimanan (aqidah), pelaksanaan ibadah merupakan tanggung jawab orang tua, guru dan pemerintah. Pemerintah, katanya, memiliki andil besar dalam mendidik, karena pendidikan merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi.

"Untuk itu pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana pendidikan," katanya sedangkan orang tua berkewajiban menjaga, mendidik, memelihara, serta membimbing dan mengarahkan dengan sungguh-sungguh tingkah laku anak sesuai amanah agama.

Sedangkan guru, sebagai pendidik di sekolah dan perlu menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement