REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra tak mempermasalahkan status kliennya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan
Yusril mengakui keberatan dengan pasal 56 KUHP yang dijatuhkan kepada kliennya karena menurut dia pasal tersebut jarang diterapkan pada kasus korupsi, biasanya dalam tindak pidana biasa saja. Ia pun menuturkan tidak mempermasalahkan jika status kliennya kini sudah menjadi tersangka. "Oh iya, itu tidak jadi masalah," tutur Yusril singkat
Yusril yang datang ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/5) siang tersebut ingin menemui Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Nur Ali. Menurut Yusril kedatangannya untuk mempertegas status kliennya dan juga bagaimana perkembangan penyidikan yang selama ini telah dilakukan.
"Iya karena masih simpang siur karena pada waktu itu keterangan sudah lama sekali perkembangan sudah terjadi sejak lebih kurang dua minggu lalu ketika Sutarman menyatakan beliau sudah sebagai tersangka. Pada waktu itu pun masih simpangsiur juga," ujar Yusril.
Yusril menginginkan agar status kliennya diperjelas posisinya seperti apa, dan sejauh mana perkembangan penyidikannya, karena dari situ kliennya baru bisa mengambil sikap apakah akan dipercepat atau dihentikan sama sekali. Karena menurut Yusril ada ketidak tepatan pasal yang digunakan, penyidikan yang dilakukan atas dasar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.