REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat, Nunun Nuerbaeti menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau tidak putusan hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5).
"Atas putusan itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Nunun kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun mengingatkan, Nunun diberi waktu selama tujuh hari untuk memikirkan hal tersebut. Jika lewat tujuh hari namun belum ada jawaban, Nunun dianggap menerima putusan itu.
Selain Nunun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan sikap yang sama atas putusan majelis hakim. JPU KPK yang diketuai M Rum itu menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Majelis hakim Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis bersalah untuk Nunun. "Menyatakan terdakwa secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan untuk Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Nunun tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, Nunun juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah Nunun belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan mengalami gangguan kesehatan.