REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian besar guru pegawai negeri sipil (PNS) hingga awal bulan ini belum menerima tunjangan profesi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai penghambat turunnya tunjangan tersebut.
"Yang menghambat turunnya tunjangan profesi triwulan ini adalah Kemendikbud," tuding Ketua Umum PGRI, Sulistiyo, kepada wartawan, Kamis (10/5).
Sulistiyo mengatakan, Kemendikbud belum menyelesaikan SK untuk mencairkan tunjangan profesi tersebut. Padahal, dana untuk triwulan ini sudah diberikan Kementerian Keuangan ke daerah-daerah.
PGRI, kata Sulistiyo, sejak awal tidak sepakat dengan pembayaran tunjangan profesi guru per tiga bulan seperti kebijakan saat ini. Menurut dia, sebaiknya Kemendikbud mengubahnya menjadi sebulan sekali. Menurutnya pembayaran tiap triwulan sangat rawan penyelewengan.
Selain itu, pembayaran tunjangan tiga bulan sekali akan membuat guru tidak bisa merencanakan dengan baik penggunaan tunjangan tersebut. Padahal tunjangan tersebut dimaksudkan untuk mengonsumsi segala kebutuhan guru. "Seharusnya terdapat sistem agar pembayaran tunjangan bersamaan dengan pembayaran gaji," kata Sulistiyo menandaskan.