REPUBLIKA.CO.ID,Tim Disaster Victim Identification menyatakan membutuhkan waktu minimal dua minggu untuk melakukan tes DNA.
"Waktu pemeriksaan kalau lancar mungkin dengan pemeriksaam DNA butuh waktu minimal dua minggu," kata Direktur Eksekutif Komite Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia Kombes Pol Anton Castilani di bandara Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat.
Prinsip kerja DVI adalah mengembalikan seluruh bagian tubuh korban kepada pihak keluarga dengan membandingkan DNA, katanya.
"Tidak bisa memasukkan jasad korban sembarangan ke dalam peti untuk diserahkan ke keluarga korban," kata Anton.
Tes DNA ini dilakukan secara ilmiah dan sesuai standar internasional. Satu persatu potongan-potongan akan dianalisis ke keluarga yang benar, katanya.