REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus sengketa pemalsuan surat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) di Halmahera Barat, Maluku Utara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Lama tak terdengar penanganan kasusnya, ternyata SPDP dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary telah dicabut Mabes Polri.
"Itu kan sudah dicabut SPDP-nya," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/5). Basrief mengatakan hal tersebut saat para wartawan mempertanyakan apakah berkas perkara kasus pemalsuan surat dengan tersangka mantan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Mabes Polri. Basrief pun mengatakan belum ada berkas perkara atas nama Abdul Hafiz Anshary yang diterima Kejagung.
Bahkan ia mengatakan Mabes Polri telah sejak lama mencabut SPDP dengan tersangka atas nama Abdul Haidz Anshary. Saat ditanyakan atas dasar alasan apa Mabes Polri mencabut SPDP tersebut, ia enggan mengatakannya dan meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Mabes Polri.
Ia juga membantah jika kasus pemalsuan surat dalam pemilukada di Halmahera Barat itu telah dihentikan penyidikannya atau SP3. "Pencabutan itu bukan SP3, tapi memang SPDP-nya yang dicabut," jelasnya.
"Dicabut dari sana (Mabes Polri), tanya polisi dong. Kalau SPDP diambil lagi, terserah sana (Mabes Polri)," ucapnya setengah tertawa.
Sebelumnya Mabes Polri telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam kasus pemilukada di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Abdul Hafiz Anshary dikeluarkan pada 27 Juli 2011 dan diterima Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2011.
Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dengan diterbitkannya SPDP dengan Nomor Spdp.No.B./81DP/VII/2011/Dit.Tipidum. Abdul Hafiz Anshary disangkakan dengan pasal 263 dan 266 KUHP.