Jumat 11 May 2012 16:05 WIB

TPM Dukung Polisi Bubarkan Diskusi Irshad Manji

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
DISKUSI BUKU IRSHAD MANJI. Pegiat Islam reformis dan penulis buku asal Kanada Irshad Manji (kiri) dikawal sejumlah wartawan dan petugas Banser menuju ke kendaraan usai disku
Foto: FOTO ANTARA/Zabur Karuru
DISKUSI BUKU IRSHAD MANJI. Pegiat Islam reformis dan penulis buku asal Kanada Irshad Manji (kiri) dikawal sejumlah wartawan dan petugas Banser menuju ke kendaraan usai disku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin oleh ketua Dewan Pembinanya, Mahendradatta mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes POLRI, Jumat (11/5).

Kedatangan TPM ini untuk memberikan dukungan terhadap pihak kepolisian yang telah membubarkan diskusi dan bedah buku Irshad Manji 'Allah, Liberty and Love' di Komunitas Salihara, Jumat pekan kemarin.

TPM memberikan pandangan hukum akan tindakan yang telah dilakukan oleh Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Furyanto dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugiyanto.

"Kedatangan TPM ini adalah bentuk dukungan kepada dua pejabat kepolisian, setelah kemarin Salihara melaporkan pelanggaran profesi dua pejabat Polisi tersebut ke PROPAM Mabes Polri," ungkap Mahendradatta kepada wartawan, Jumat (11/5).

Dukungan TPM terhadap dua pejabat polisi tersebut menurut Mahendradatta, dikarenakan acara diskusi tersebut sudah diinformasikan terbuka untuk umum di media sosial Twitter.

Karenanya sesuai dengan Undang Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau 'UU Unjuk Rasa' dalam pasal 1 ayat 5, 'Rapat umum pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.' 

"Ini jelas bahwa diskusi itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan," ujar Mahendradatta.

Lalu, jelas dia, apabila tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan ternyata dibubarkan Polisi. Maka Polisi sudah melakukan hal yang benar. Selain itu, jelas Mahendradatta, sesuai dengan UU no. 1/PNPS/1965, tentang Penodaan Agama, Irshad Manji sudah jelas-jelas menodai agama Islam dalam buku sebelumnya yang mengatakan Nabi Muhammad SAW mendapatkan ilham dari setan. 

"Wajar apabila umat Islam Indonesia marah dengan berbagai karya Irshad Manji," ujar Mahendradatta.

Lanjut Mahendra mengatakan, selain memberikan pandangan hukum, TPM juga memberikan bukti saksi-saksi mata dari warga sekitar yang menolak adanya diskusi tersebut. Walau pihak Salihara juga mengklaim bahwa mereka memiliki saksi warga sekitar yang mendukung, Mahendradatta mempersilahkan paparkan saksi tersebut.

Ketika ditanyakan apa pentingnya TPM melapor ke Propam. Mahendradatta menjelaskan, bahwa TPM memiliki kewajiban menjelaskan pembiasan berita selama ini, seolah-olah umat Islam di Indonesia memasung kebebasan menyatakan pendapat. 

"Kalau Irshad Manji mau diskusi lakukan secara tertutup dengan orang terbatas tanpa perlu diinformasikan secara umum," ungkap Mahendradatta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement