REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bupati Mesuji, Khamamik, menyatakan, petugas dinas setempat tidak mendata warga yang tinggal di kawasan lindung Register 45 dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik maupun kartu keluarga.
"Warga yang tinggal di kawasan lindung itu, tidak kami data dulu ya, karena mereka alamatnya di Register 45," kata Khamamik, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (12/5). Menurut dia, persoalan tersebut masih harus dikonsultasikan duhulu dengan Menteri Kehutanan.
"Alamat mereka pakai alamat dimana kita belum tahu, kalau masuk kampung tetangga, daerah itu di luar peta kampung tetangga," ujar dia lagi. Ia juga mengatakan bahwa pembentukan satu kampung harus berdasarkan peraturan daerah yang sudah ada.
"Kalau maunya saya, mereka diberi KTP agar bisa mengakses program-program pemerintah," kata dia. Pembuatan KTP elektronik dan KK, menurut Khamamik, saat ini, diprioritaskan bagi warga Mesuji yang sebelumnya memiliki KTP masih menginduk pada Kabupaten Tulangbawang.
Sedikitnya terdapat 17 ribu warga Mesuji wajib ber-KTP, namun belum memiliki bukti kependudukan yang sah itu. Warga setempat enggan membuat identitas kependudukan tersebut, antara lain karena faktor jarak tempuh yang jauh dari rumah penduduk ke kantor-kantor camat di sana.
"Saya sudah instruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di sini untuk mendata, bahkan jemput bola, dengan mendatangi kampung-kampung agar warga di sini dapat membuat KTP sementara, sambil menunggu pembuatan KTP elektronik," kata dia. Identitas warga itu, menurut Khamamik, sangat penting untuk pelaksanaan program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah.